PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG DAFTAR KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL USUL 3. KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI 4. MEKANISME PENYELENGGARAAN KEWENANGAN NAGARI 5. EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DI NAGARI 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 7. PENDANAAN 8. PUNGUTAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat