Peraturan ini memuat VII Bab dan 13 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis dan Kegiatan Tamu; Bab III Prosedur Pelayanan; Bab IV Pengelolaan Tamu Dinas; Bab V Waktu Kunjungan Tamu Dinas; Bab VI Tempat Penerimaan Tamu; Bab VII Ketentuan Penutup. Maksud peraturan ini adalah sebagai Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup peraturan ini meliputi : jenis dan kegiatan tamu; prosedur pelayanan; pengelolaan tamu; waktu kunjungan tamu; dan tempat penerimaan tamu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat