PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SENTRA TENUN PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN 3. KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS 4. TATA KERJA 5. PEMBIAYAAN 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat