Peraturan ini memuat V Bab, 8 Pasal, III Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengalokasian Alokasi Dana Nagari; Bab III Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Nagari; Bab IV Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari; Bab V Ketentuan Penutup. ADN dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dalam melaksanakan program kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam APB TA 2020 sebesar 10% dari dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat