PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA SERENTAK - TATA CARA - perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/NO.0228, TBD.2021, LL SETDA KAB. SBB : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak.
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang pertama perlu melakukan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Peraturan Bupati seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak, perlu disesuaikan dengan dinamika proses pentahapan bakal calon Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- Penjelasan 3 Hal
|