TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS - PETUNJUK TEKNIS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/NO. 0223, TBD.2021 LL SETDA KAB. SBB : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
- Penjelasan 2 Hal
|