Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2021

Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
19 April 2021
Tanggal Pengundangan
20 April 2021
Tanggal Berlaku
20 April 2021
Sumber
BD.2021/NO. 0222, TBD.2021 LL SETDA KAB. SBB : 24 HAL
Subjek
KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Seram Bagian Barat No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Barat.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan