BPJS KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/NO. 0222, TBD.2021 LL SETDA KAB. SBB : 24 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dipandang perlu mewajibkan setiap orang yang bekerja baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dipandang perlu mentapkan Pedoman yang dapat memenuhi tata kelola dan dinamika perkembangan Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat pekerja di Kabupaten Seram Bagian Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
- Penjelasan 3 Hal
|