BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK - APBD TAHUN 2021 - DANA BANTUAN KEUANGAN - PEDOMAN PENGGUNAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/NO.0230, TBD.2021, LL SETDA KAB. SBB : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021.
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa serentak, biaya pemilihan kepala desa serentak dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan dari Anggaran pendapatan dan Belanja Desa. Dalam rangka memenuhi asas umum pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan
dengan peraturan Kepala Daerah. Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa serentak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu memberikan Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b dan c, maka perlu
menetapkan Pedoman Penggunaan Dana Bantuan
Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah kepada Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat
Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Thun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah berapa kalai dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2021.
- Lampiran 6 Hal
|