Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2021

Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.0230, TBD.2021, LL SETDA KAB. SBB : 6 HAL
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan