RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021 - perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/NO.0227, TBD.2021, LL SETDA KAB. SBB : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakanan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021.
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
- Penjelasan 2 Hal; Lampiran 345 Hal
|