TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA SERENTAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No. 2020/0194, LL KAB SBB : 25 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 51, Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 12 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Pemiihan Kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah kabupaten, kemampuan keuangan daerah, dan/atau ketersediaan PNS di lingkungan pemerintah daerah kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
|