Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu faktor
yang menentukan sebagai penggerak perekonomian
daerah, pembiayaan pembangunan daerah, dan
penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan
kemudahan di dalam pelayanan dalam rangka
meningkatkan realisasi penanaman modal dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
/ Kota khususnya bidang penanaman modal agar dapat
mendorong dan meningkatkan pembangunan
perekonomian daerah, maka perlu ditumbuh
kembangkan iklim penanaman modal yang kondusif di
daerah, yang dapat memberikan jaminan kepastian
hukum dan kelangsungan berusaha serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penanaman
Modal di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur segala bentuk kegiatan menanam modal,
baik oleh penanam modal Dalam Negeri maupun penanam modal
Asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Dan Sasaran;
3. Kewenangan Dan Kebijakan Penanaman Modal;
4. Pengembangan Penanaman Modal;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan
yang menjamin iklim inventasi yang kondusif,
memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan
umum, dan memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
perizinan dan non perizinan yang pasti, perlu dibuat
peraturan mengenai perizinan dan non perizinan yang
dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku,
dan standar yang mengikat dalam penyelenggaraan
pelayanan perizinan dan non perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Perizinan Dan Non Perizinan.
Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku
usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda
Daftar Usaha dan dokumen dan bukti legaltitas atas sahnya
sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam ranah
hukum administrasi negara.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup Sasaran;
3. Fungsi Perizinan Dan Non Perizinan;
4. Subjek Dan Objek Perizinan Dan Non Perizinan;
5. Penataan Perizinan Dan Non Perizinan;
6. Jenis Perizinan Dan Non Perizinan;
7. Keabsahan Dan Tata Laksana Perizinan Dan Non Perizinan;
8. Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan;
9. Penyelenggara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan;
10. Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan;
11. Partisipasi Masyarakat;
12. Pengawasan;
13. Sanksi Admnistrasi;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang
Tahun 2011- 2031
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang terletak di wilayah pantai
utara Jawa dengan kondisi topografi perbukitan,
lembah dan pantai, dengan pertumbuhan dan
perkembangan kota yang cukup dinamis
mengakibatkan adanya alih fungsi lahan yang
mengakibatkan wilayah terbangun semakin
bertambah dan wilayah resapan air semakin
berkurang, hal ini berdampak terhadap beban pada
sistem drainase;
b. bahwa dalam menghadapi permasalahan drainase
yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air,
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan/penurunan tanah (land subsidence),
pasang air laut (rob), reklamasi pantai dan masalah
persampahan yang berdampak pada kinerja sistem
drainase, untuk menanggulangi permasalahan
tersebut serta mengurangi banjir, genangan air dan
rob di Kota Semarang, diperlukan adanya Rencana
Induk Sistem Drainase yang terencana, terarah dan
terpadu serta berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota
Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 11 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 22
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 23
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur perencanaan dasar
drainase yang menyeluruh dan terarah, yang mencakup perencanaan
jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud Dan Tujuan;
3. Perencanaan Sistem Drainase;
4. Wewenang Dan Tanggung Jawab;
5. Kebijakan;
6. Pengelolaan;
7. Perizinan;
8. Sistem Informasi Drainase;
9. Pemberdayaan;
10. Pembiayaan;
11. Hak Dan Kewajiban;
12. Peran Masyarakat;
13. Larangan;
14. Koordinasi;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Gugatan Masyarakat Dan Organisasi;
17. Kerjasama;
18. Sanksi Administrasi;
19. Pengawasan;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
353 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis
merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan
sosial di Kota Semarang yang membutuhkan langkahlangkah
penanganan yang terprogram, strategis,
sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga
dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan
secara bersinergi antara pemerintah maupun
nonpemerintah agar mendapatkan penghidupan dan
kehidupan yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis
keberadaannya cenderung semakin meningkat, baik
kuantitas maupun kualitasnya, sehingga meresahkan
masyarakat, membahayakan dirinya sendiri dan/atau
orang lain dan ketentraman di tempat umum yang
dapat menurunkan martabat bangsa, serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi
dan tindak kekerasan, sehingga perlu segera
dilakukan penanganan secara profesional,
komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Penanganan Anak Jalanan,
Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
secara terencana dan terorganisir untuk menekan, meniadakan,
mengurangi, mencegah timbulnya anak
jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di jalanan melalui
pemantauan, pendataan, penelitian, sosialisasi, pengawasan, dan
pengendalian yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup anak
jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Sasaran Penanganan;
3. Penanganan;
4. Penanganan Pencegahan;
5. Penanganan Rehabilitasi Sosial;
6. Penanganan Lanjut Pasca Rehabilitasi Sosial;
7. Bimbingan Lanjut;
8. Eksploitasi;
9. Larangan;
10. Partisipasi Masyarakat;
11. Pengarusutamaan;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Sanksi;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, ada penambahan jenis retribusi baru
yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota,
yaitu Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing (IMTA);
c. bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
97 Tahun 2012 termasuk dalam golongan retribusi
perizinan tertentu, sehingga perlu merubah Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota
Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana
Telah Beberapakali Diubah Terakhir Dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas,
efektifitas, pengenaan dan pengawasan pajak
penerangan jalan di Kota Semarang, serta
meningkatkan asas keadilan bagi wajib pajak, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945 Republik
Indonesia; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membina pengembangan industri dan
perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran
distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi
penyelenggara toko modern, dengan norma-norma
keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan
dalam hubungan antara pemasok barang dengan
toko modern serta pengembangan kemitraan
dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib
persaingan dan keseimbangan kepentingan
produsen, pemasok, toko modern dan konsumen;
b. bahwa pesatnya pertumbuhan toko modern di Kota
Semarang perlu ditata agar dapat menciptakan
kepastian usaha dan tertib usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modern, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas
masing-masing melakukan pembinaan dan
pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan,
dan Toko Modern;
d. bahwa berdasarka pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun
2013.
Peraturan in mengatur segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah
untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern
di Kota Semarang, agar tidak merugikan dan mematikan pasar
tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Pendirian Toko Modern;
4. Persyaratan Perdagangan Antara Pemasok Dengan Toko Modern;
5. Kemitraan;
6. Peran Toko Modern;
7. Perizinan;
8. Pelaporan;
9. Waktu Pelayanan;
10. Larangan;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Badan
Usaha Milik Daerah dalam rangka pengembangan usaha dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta
peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan
penambahan penyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan
barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan
yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah kepada Badan Usaha Milik
Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Prinsip Dan Tujuan;
4. Jumlah Tambahan Penyertaan Modal;
5. Penggunaan Dana;
6. Sumber Dana;
7. Pengawasan;
8. Laba;
9. Pertanggungjawaban;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pembangunan perekonomian di daerah dan dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan
penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah adalah
Badan Usaha Milik Daerah yang sebagian sahamnya dimiliki
oleh Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagai modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
4. Bentuk Dan Jumlah Penyertaan Modal;
5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
6. Penggunaan Dana;
7. Sumber Dana;
8. Pengawasan;
9. Dividen;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, perlu sarana perekonomian melalui pasar
tradisional sebagai pusat interaksi sosial;
b. bahwa pasar tradisional di Kota Semarang perlu dikelola
sejalan dengan perkembangan perekonomian dan dinamika
sosial untuk lebih memberdayakan dan memberikan
perlindungan bagi usaha kecil dan menengah sehingga
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2000 tentang Pengaturan Pasar sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengaturan Pasar
Tradisional.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha
berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/atau dikelola oleh pedagang
kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala
kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar
menawar.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Kriteria Dan Penggolongan Pasar;
4. Pengelolaan Pasar;
5. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
6. Pengendalian;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Pasar
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat