PERDA Kota Semarang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang;
d. bahwa sehubungan dengan adanya perkembagan peraturan perundang-undangan tentang kelembagaan perangkat daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c perlu diubah dan disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang yaitu ketentuan umum, Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan Pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
a. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kota Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
e. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, terselenggaranya pemerintah Kelurahan yang
baik, demokratis, transparan dan menjamin akuntabilitas
serta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu ditetapkan
Pedoman tentang Kelurahan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tindakan membentuk Kelurahan baru
sebagai akibat dari penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan
yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua
kelurahan atau lebih, atau pembentukan Kelurahan di luar kelurahan yang
telah ada.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Kelurahan;
3. Kedudukan Dan Tugas;
4. Susunan Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Keuangan;
7. Lembaga Kemasyarakatan;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan Peraturan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan in mengatur pajak atas pelayanan yang disediakan
oleh fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait
lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk
pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta
rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pajak Hotel
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali
organisasi Perangkat Daerah yang ada untuk disesuaikan dengan
undang-undang dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam
menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Semarang.
Undang –undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II semarang;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembanguna Masyarakat
Desa Kabupaten/Kotamadya;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1998
tentang Pembentukan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
d. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1998
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
e. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 21 Tahun 1999
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kotamadya Daerah Tingkst II Semarang;
f. Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
061.1./293 Tahun 1992 tentang Penyususnan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksanaan Daerah Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang;
g. Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
061/0174 Tahun 1992 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
h. Keputusan Walikota Semarng Nomor 539/71 Tahun 1992 tentang Pembentukan Badan
Pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah dan Optimalisasi Aset Pemerintah Kota
Semarang.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial bagi setiap
orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap
orang untuk membiasakan pola hidup sehat;
b. bahwa merokok menyebabkan terganggunya atau
menurunnya kesehatan perokok maupun masyarakat yang
bukan perokok akibat ikut terpapar asap rokok orang lain;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan Pasal 115 ayat (2) mewajibkan kepada Pemerintah
Daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di
wilayahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur ruangan atau
area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan,
promosi dan/atau penggunaan rokok.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup;
3. Hak Dan Kewajiban;
4. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok;
5. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
6. Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
7. Pembinaan Dan Pelaporan;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Sanksi Administratif;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1988/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan
yang bedaya guna dan berhasil guna serta menciptakan
ketentraman dan ketertiban menuju Kota Semarang
Sebagai Kota ATLAS(aman,tertib,lancar,asri dan sehat),
perlu diatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 43
ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah mengenai penujukan
penyidik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentag
Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-undang
Tersebut Serta Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-
PW.07.03 Tahun 1984 Keputusan Menteri Kehakiman
Nomor M-04-PW.07-03 Tahun 1984 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 antara lain
telah dimuat syarat-syarat, tatacara pengusulan,
pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri
Sipil segera ditindak lanjuti ;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-PW.07.03
Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-PW.
07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; ; ; ; .
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Tugas;
3. Persyaratan Penyidik;
4. Kewenangan;
5. Tata Kerja;
6. Penunjukan, Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian;
7. Pembinaan;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1988.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010
a. bahwa hakekatnya kekayaan alam, seni budaya, tradisi
masyarakat dan keanekaragaman potensi kepariwisataan
berupa berbagai fasilitas yang dimiliki daerah dapat
menjadi modal dasar pengembangan kepariwisataan;
b. bahwa perkembangan kepariwisataan memegang peran
penting sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan
ekonomi dalam menciptakan iklim yang sehat dan dinamis
melalui pengelolaan kegiatan usaha dan potensi
kepariwisataan di daerah;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan kepariwisataan
dan untuk meningkatkan daya saing Kota Semarang
sebagai pengembangan pariwisata yang dilandasi nilainilai
budaya bangsa dan kearifan lokal masyarakat yang
dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama,
budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional,
diperlukan pengaturan kepariwisataan di Kota Semarang.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata
dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan
masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan pengusaha.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Fungsi Dan Tujuan;
3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan;
4. Pembangunan Kepariwisataan;
5. Kawasan Strategis Pariwisata Dan Jalur Wisata;
6. Usaha Pariwisata;
7. Penyelenggaraan Kepariwisataan;
8. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
9. Koordinasi;
10. Kerjasama Dan Kemitraan;
11. Badan Promosi Pariwisata Daerah;
12. Gabungan Industri Pariwisata Di Daerah;
13. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penyuluhan, Standarisasi, Dan Sertifikasi;
14. Pendanaan;
15. Pembinaan Dan Pengawasan;
16. Penyidikan;
17. Sanksi Administratif;
18. Sanksi Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.22 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Detribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kotapraja Semarang tanggal 27 Nopember 1958 tentang Kuburan
Umum sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang
Mengubah dan Menambah yang ketiga kali Peraturan Daerah
Kotapraja Semarang tentang Kuburan Umum perlu di sesuaikan;
b. Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Pemakaman Mayat.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1998.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemakaman mayat/jenasah yang meliputi pelayanan
penguburan/pemakaman, mayat, dan sewa tempat pemakaman mayat yang dimiliki atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Peraturan
Kotapraja tanggal 27 Nopember 1958 tentang Kuburan Umum dan Pasal 10 ayat (1b)
Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Kuburan Umum tanggal 25 Agustus 1971
dan ketentuan Pasal 10 ayat (1a), Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) dan (4) Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Mengubah dan Menambah yang ketiga kali Peraturan Daerah Kotapraja tentang Kuburan Umum
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 35 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal BLU Bus Rapid Transit perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Perwal Semarang tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum UPTD Trans Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang standar pelayanan minimal BLU UPTD Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2016 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2005, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan perubahan dimaksud huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat