Peraturan ini mengatur segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal Dalam Negeri maupun penanam modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, Dan Sasaran; 3. Kewenangan Dan Kebijakan Penanaman Modal; 4. Pengembangan Penanaman Modal; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat