Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2014

Penanaman Modal Di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal Dalam Negeri maupun penanam modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, Dan Sasaran; 3. Kewenangan Dan Kebijakan Penanaman Modal; 4. Pengembangan Penanaman Modal; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal Di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 September 2014
Tanggal Pengundangan
26 September 2014
Tanggal Berlaku
26 September 2014
Sumber
LD.2014/No.9
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan