Peraturan ini mengatur pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Kriteria Dan Penggolongan Pasar; 4. Pengelolaan Pasar; 5. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 6. Pengendalian; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Sanksi Administrasi; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat