Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014

Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang Tahun 2011- 2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur perencanaan dasar drainase yang menyeluruh dan terarah, yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud Dan Tujuan; 3. Perencanaan Sistem Drainase; 4. Wewenang Dan Tanggung Jawab; 5. Kebijakan; 6. Pengelolaan; 7. Perizinan; 8. Sistem Informasi Drainase; 9. Pemberdayaan; 10. Pembiayaan; 11. Hak Dan Kewajiban; 12. Peran Masyarakat; 13. Larangan; 14. Koordinasi; 15. Penyelesaian Sengketa; 16. Gugatan Masyarakat Dan Organisasi; 17. Kerjasama; 18. Sanksi Administrasi; 19. Pengawasan; 20. Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang Tahun 2011- 2031
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
LD.2014/No.7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan