Peraturan ini mengatur perencanaan dasar drainase yang menyeluruh dan terarah, yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud Dan Tujuan; 3. Perencanaan Sistem Drainase; 4. Wewenang Dan Tanggung Jawab; 5. Kebijakan; 6. Pengelolaan; 7. Perizinan; 8. Sistem Informasi Drainase; 9. Pemberdayaan; 10. Pembiayaan; 11. Hak Dan Kewajiban; 12. Peran Masyarakat; 13. Larangan; 14. Koordinasi; 15. Penyelesaian Sengketa; 16. Gugatan Masyarakat Dan Organisasi; 17. Kerjasama; 18. Sanksi Administrasi; 19. Pengawasan; 20. Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat