Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif,
efisien, dan bersasaran, maka diperlukan Perencanaan Pembangunan
Daerah;
b. bahwa agar Perencanaan Pembangunan Daerah dapat menjamin
tercapainya tujuan Daerah, perlu adanya Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang–Undang Nomer 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
4. Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
7. Rencana Strategis SKPD.
8. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah;
9. Rencana Kerja SKPD;
10. Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana.
11. Kelembagaan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/No.28 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi
Pemakaian Kekayan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berfungsinya laboratorium lingkungan
Bapedalda Kota Semarang, maka dipandang perlu menambah
obyek Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah;
b Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
Tentang Retribusibusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu ditijau
kembali;
c . Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diatur
dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan Gubernur Nomor : 660.1/02/2000, tangal 21 pebruari
2000; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1998.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1992/ No.8 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal Kendaran Angkutan
Penumpang Umum Bis Dan Non Bis
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan diterbitkanya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990 tentang Retribusi
Terminal Angkutan Penumpang, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
14 Tahun 1983 tentang Retribusi Terminal Mobil
Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis sudah
tidak sesuai lagi dengan materi yang diatur dalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud, sehingga
perlu ditinjau dan diatur kembali;
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas,dipandang perlu menetapkannya dalam
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor : KM.200/HK.004/PHB-85; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Terminal 3. Pungutan dan Penggunaan Retribusi 4. Pelaksanaan Pungutan 5. Pengadaan dan Penjualan Kupon 6. Pemusnahan 7. Pelaksanaan dan Pengawasan 8. Ketentuan Pidana dan Penyidikan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1992.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1983
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan bidang kelautan dan
perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Semarang, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban
dan tanggungjawab dalam Pengaturan Tempat Pelelangan
Ikan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penggelolaan Tempat
Pelelangan Ikan secara tertib, berdayaguna dan berhasilguna
serta untuk menjamin terlaksananya pelayanan masyarakat
secara optimal, maka diperlukan pengaturan Tempat
Pelelangan Ikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Tempat Pelelangan Ikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan in mengatur tempat yang
secara khusus dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelelangan
ikan termasuk jasa penyelenggaraan pelelangan serta fasilitas lainnya yang
disediakan di TPI.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Tempat Pelelangan Ikan;
4. Pembinaan Dan Penyuluhan, Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan Usaha;
5. Pengelolaan Data Statistik Dan Sistem Informasi;
6. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
7. Dana Kesejahteraan;
8. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
9. Pengawasan Dan Pengendalian;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
46 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Kerja Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan bagi korban
kekerasan perernpuan dan anak berbasis gender dan trafficking
di Kota Semarang, pelaksanaannya perlu dilakukan secara
terpadu oleh Jnstansi dan/atau lernbaqa terkait berdasarkan
standarisasi operasional prosedur;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
membentuk Peraturan Walikota Semar~hg tentang Standar
Operasional Prosedur dan Mekanisme Kerja Pelayanan T erpadu
Bagi perempuan dan · anak Korban Kekerasan Berbasis Gender
dan Trafficking di Kota Semarang
Undang-Undang Nomor 16 T ahun 1950,Undang-Undang Nomor 6 T ahun 1974,Undang-Undang Nemer 7 Tahun 1984,Undang-Undang Nemer 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nemer 1 Tahun 2000,Undang-Undang Nemer 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2002 ,Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun '2004,Undang-Undang 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,Undang-U_ndangNomor 36 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 50 T ahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 4 T ahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002,Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kapolri Nomor. 14/
Meneg Pemberdayaan Perempuan/ Dep. V/ X i 2002, Nomor. 1329/MENKES/SKB/X/2002, Nomor. 75/HUK/ 2002, Nomor POL B/3048/2002 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perlindungan dan pelayanan, standar operasional prosedur pelayanan terpadu, mekanisme, penyelenggaraan dan pelayanan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
51 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan
pelaksanaan kegiatan serta mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan
pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah; bahwa pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan
dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah
daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pengunaan
Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Bab III Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Bab IV UP KKPD
Bab V Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD
Bab VI Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD
Bab VII Biaya Penggunaan KKPD
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
54 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara perlu adanya
pelayanan jasa bantuan hukum melalui Advokat I Pengacara untuk
pendampingan kepada masyarakat Kota Semarang yang lemah dan tidak
mampu yang terkena perkara pidana sesuai dengan martabat kemanusiaan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008
untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga yang lemah dan tidak
mampu atas pemenuhan hak rasa aman maka diperlukan adanya fasilitasi
bantuan hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menerbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi
Warga Miskin Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 C Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pengajuan permohonan fasilitas bantuan hukum dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dan dengan diterbitkannya
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
standar tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara dengan
mempertimbangkan kelas jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 76 Tahun 2021 Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, penambahan ayat (5) pada Pasal 7,perubahan huruf h ayat (1) Pasal 9, perubahan Pasal 19, perubahan ayat (1) Pasal 22, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 diubah.
58 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD. 2018/ Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyikapi perembangan kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang maka diperlukan penyederhanaan mekanisme pengajuan pengembalian pembayaran PBB; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintab Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republin Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; eraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 80 tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Waliko.ta Semarang Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan ini memuat mengenai penambahan klausul mengenai besaran kelebihan PBB beserta dengan prosesdur pengembaliannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi pelaksanaan pencatatan aset
tetap pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
yang berbasis akrual, agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun
2014 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
diatas, maka perlu dibentuk Perubahan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2001; UU No 23 tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2007; Perwal Semarang No 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Kebijakan Akuntansi Nornor 14 Akuntansi Aset Tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2014 diubah.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat