Peraturan in mengatur tempat yang secara khusus dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelelangan ikan termasuk jasa penyelenggaraan pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di TPI. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Tempat Pelelangan Ikan; 4. Pembinaan Dan Penyuluhan, Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan Usaha; 5. Pengelolaan Data Statistik Dan Sistem Informasi; 6. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; 7. Dana Kesejahteraan; 8. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 9. Pengawasan Dan Pengendalian; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat