Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2010

Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan in mengatur tempat yang secara khusus dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelelangan ikan termasuk jasa penyelenggaraan pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di TPI. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Tempat Pelelangan Ikan; 4. Pembinaan Dan Penyuluhan, Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan Usaha; 5. Pengelolaan Data Statistik Dan Sistem Informasi; 6. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; 7. Dana Kesejahteraan; 8. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 9. Pengawasan Dan Pengendalian; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/No.10
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan