KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi pelaksanaan pencatatan aset
tetap pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
yang berbasis akrual, agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun
2014 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
diatas, maka perlu dibentuk Perubahan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Semarang;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2001; UU No 23 tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2007; Perwal Semarang No 32 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Kebijakan Akuntansi Nornor 14 Akuntansi Aset Tetap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2014 diubah.
- 25 hal
|