Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Kebijakan Akuntansi Nornor 14 Akuntansi Aset Tetap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2015
Tanggal Berlaku
19 Mei 2015
Sumber
BD.2015/No.10
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan