Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab III Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab IV UP KKPD Bab V Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD Bab VI Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD Bab VII Biaya Penggunaan KKPD Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat