Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah. 4. Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah; 5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 7. Rencana Strategis SKPD. 8. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah; 9. Rencana Kerja SKPD; 10. Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana. 11. Kelembagaan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat