Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007

Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah. 4. Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah; 5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 7. Rencana Strategis SKPD. 8. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah; 9. Rencana Kerja SKPD; 10. Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana. 11. Kelembagaan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
17 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
01 April 2008
Tanggal Berlaku
01 April 2008
Sumber
LD.2008/No.3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan