Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa agar dalam penyusunan rencana kebutuhan
pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2023 berjalan
lancar, tertib, efektif dan efisien perlu menetapkan Analisis
Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal
tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok
Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
470 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan; bahwa untuk memperoleh Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh
Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Tingkat Kota Tegal; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan data di daerah, perlu
kemudahan untuk memperoleh data dan informasi
dari dan antara Perangkat Daerah/Institusi di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Manajemen Portal Satu Data Indonesia, Pembatasan Akses, Partisipasi dan Kerja Sama, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan kinerja aparatur
Pemerintah Kota Tegal dalam rangka melaksanakan tata
kelola pemerintahan yang baik dan menyediakan layanan
publik yang berkualitas melalui pemanfaatan teknologi
informasi yang memadai secara berdayaguna dan berhasil
guna; bahwa dengan adanya perkembangan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan guna optimalisasi
pelaksanaan penyelenggaraan sistem pemerintahan
berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal,
maka Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pemanfaataan Teknologi Informasi di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Ruang Lingkup, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penilaian Mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2018 dicabut.
39 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta untuk
menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko,
perizinan non berusaha dan nonperizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, diperlukan
Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai pendelegasian
wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko, perizinan non berusaha dan nonperizinan; bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11.A Tahun 2020
tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai
lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan NonBerusaha dan NonPerizinan, Kewajiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11A Tahun 2020 dicabut.
303 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Kota Tegal Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Standar Harga Satuan Kota Tegal Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang standar harga satuan yang meliputi standar biaya honorarium, standar biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, satuan biaya pengadaan barang/jasa dan satuan biaya sewa beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
201 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 26A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Jenis Retribusi Gedung Serbaguna
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan daerah yang bertujuan
meningkatkan dan mencapai pemerataan kesejahteraan
masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Gedung
Serbaguna, perlu meninjau Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Jenis Retribusi
Gedung Serbaguna; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
dan Jenis Retribusi Gedung Serbaguna;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peninjauan kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah dan Jenis Retribusi Gedung Serbaguna Tahun 2022 pada Kota Tegal sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Logo dan Tagline City Branding Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membangun citra positif sekaligus
sebagai media promosi potensi Kota Tegal baik di dalam
maupun di luar Daerah, perlu diciptakan Logo dan Tagline City
Branding yang dapat mewakili semangat serta harapan
karakteristik Kota Tegal; bahwa untuk memastikan dan menjamin pemanfaatan,
penggunaan dan penerapan Logo dan Tagline City Branding
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dalam Peraturan
Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Logo dan Tagline City Branding Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Logo dan Tagline
Bab III Penggunaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin,
motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara yang
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian TPP, Mekanisme Pemberian TPP, Pemberian TPP, Tim Pelaksanaan TPP, Aplikasi E-Kinerja dan E-Sensi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021 dicabut.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 41 ayat (5), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (4), serta Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan Tenaga Kerja
Bab IV Pemagangan
Bab V Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja
Bab VI Uld Ketenagakerjaan
Bab VII Dewan Pengupahan Daerah
Bab VIII Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Bab IX Penghargaan
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
72 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat