Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Perencanaan Tenaga Kerja Bab IV Pemagangan Bab V Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Bab VI Uld Ketenagakerjaan Bab VII Dewan Pengupahan Daerah Bab VIII Sistem Informasi Ketenagakerjaan Bab IX Penghargaan Bab X Sanksi Administrasi Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat