retribusi pemakaian kekayaan daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26A, BD.2022/NO.26A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Jenis Retribusi Gedung Serbaguna
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan daerah yang bertujuan
meningkatkan dan mencapai pemerataan kesejahteraan
masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Gedung
Serbaguna, perlu meninjau Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Jenis Retribusi
Gedung Serbaguna; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
dan Jenis Retribusi Gedung Serbaguna;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang peninjauan kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah dan Jenis Retribusi Gedung Serbaguna Tahun 2022 pada Kota Tegal sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
- 18 hlm
|