Peraturan Walikota ini mengatur tentang standar harga satuan yang meliputi standar biaya honorarium, standar biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, satuan biaya pengadaan barang/jasa dan satuan biaya sewa beserta lampirannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat