TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU
KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan APBD diatur
dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/Pbi/2021
tentang Penyedia Jasa Pembayaran; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kartu Kredit,Kartu Kredit Pemerintah Daerah , Pemegang KKPD , Administrator KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Penggunaan Anggaran, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, Kuasa BUD, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah , Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran,Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bank penerbit KKPD , Daftar Pembayaran Tagihan KKPD, Uang Persediaan, UP Tunai, UP KKPD, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan
yang selanjutnya di singkat SPP-UP,Surat Perintah Membayar Uang Persediaan. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Pencairan Dana Uang Persediaan, Surat Referensi, Personal Identification Number , Nota Pencairan Dana KKPD, Pembelian secara Elektronik, Toko Dalam Jaringan , Katalog Elektronik, Pengadaan Langsung Secara Elektroni.
BAB II PENGGUNAAN KKPD. BAB III PENGELOLA KKPD Bagian Kesatu, Bagian Kedua
Kuasa BUD, Bagian Ketiga, Bagian Keempat KPA, Bagian Kelima PPTK, Bagian Keenam PPKD SKPD, Bagian Ketujuh BP/BPP, Bagian Kedelapan Administrator KKPD, BAB IV UP KKPD Bagian Kesatu Penentuan Proporsi UP, Bagian Kedua Permintaan Uang Persediaan KKPD, Bagian Ketiga Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD, Bagian Keempat Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna
KKPD dan Administrator KKPD.
BAB V
PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD
Bagian Kesatu Perjanjian Kerja Sama, Bagian Kedua Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD, Bagian Ketiga Pengajuan KKPD, Bagian Keempat Penerbitan KKPD, Bagian Kelima Aktivasi dan Penggunaan KKPD, BAB VI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD Bagian Kesatu Penatausahaan Bukti, Bagian Kedua
Penagihan dan Penyelesaian Tagihan, Bagian Ketiga Pengujian Nota Pencairan Dana, Bagian Keempat Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD, Bagian Kelima Pembayaran Tagihan KKPD. BAB VII BIAYA PENGGUNAAN KKPD. BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
60 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 26 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2021
tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Lingkungan
Hidup sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas,Bahan Berbahaya dan Beracun, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian lingkungan hidup strategis, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan,Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang ,Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN.BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua
Sekretariat,Bagian Ketiga Bidang Tata Lingkungan, Bagian Keempat
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Bagian Kelima
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, Bagian Keenam Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng Nomor
67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021 Nomor 67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2023
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta peraturan turunannya, maka
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Swakelola dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini
beserta Peraturan turunannya; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Swakelola Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
perlu di cabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawes; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola; 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dilingkunganPemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasar 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2019 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 63 Tahun 2023
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan
pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak
Usia Dini Holistik-Integratif.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia
Dini; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia
Dini; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak
Usia Dini; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati , Perangkat Daerah , Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Koperasi, Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan PAUD, Data Pokok Pendidikan, Pendidikan Masyarakat. BAB II
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. BAB III
GUGUS TUGAS. BAB IV
PEMBIAYAAN. BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VI
PENGHARGAAN . BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 42 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan
dan Pendapatan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, Pendapatan Asli Daerah,Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya, Tugas, Fungsi, Uraian tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Anggaran, Bagian Keempat
Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas, Bagian Kelima
Bidang Akuntansi, Bagian Keenam Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bagian Ketujuh
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN.BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 83), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung strategi nasional
percepatan penurunan stunting guna mencapai target tujuan
pembangunan yang berkelanjutan, Pemerintah Daerah perlu
menyusun strategi percepatan penurunan stunting di daerah; bahwa pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting
merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi komitmen
Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari
dampak stunting yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu,
tepat sasaran dan berkelanjutan; bahwa percepatan penurunan stunting memerlukan
intervensi spesifik, intervensi sensitif dan dukungan teknis
yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas
melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara
Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan dan
pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan
program dan kegiatan Pecepatan Penurunan Stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
penurunan Stunting;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan
Tumbuh Kembang Anak; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana
Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting
Indonesia Tahun 2021-2024; 9. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2022
tentang Percepatan Penurunan Stunting; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Stunting, Intervensi Spesifik, Percepatan Penurunan Stunting, Surveilanz Gizi, Pekarangan Pangan Lestari, Pemangku kepentingan, Tim percepatan penurunan Stunting kabupaten, Tim percepatan penurunan Stunting Desa/Kelurahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENYELENGGARAAN DAN TARGET. BAB IV
PENYELENGGARAAN DAN TARGET Bagian Kesatu
Kemandirian Keluarga. Bagian Kedua
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Bagian Ketiga
Gerakan 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan. BAB VI
TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Peran Pemerintah Daerah. BAB VII
DUKUNGAN LEMBAGA/ORGANISASI NON PEMERINTAH
DAN MASYARAKAT DALAM PENURUNAN STUNTING. BAB VIII
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Daerah. Bagian Kedua
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kecamatan. Bagian Ketiga
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan. BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XI
PEMBIAYAAN. BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2022
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang
mengatur tentang perilaku pelaksana dalam pelayanan; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik dimana terdapat aspek
penilaian terhadap perilaku dan kode etik pelaksanan
layanan; Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik guna mewujudkan pelayanan yang prima, perlu
disusun aturan perilaku dan kode etik dalam
melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Publik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
1 Tahun
2022
tentang
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135), juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 93 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2017 Nomor 93); 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2018 Nomor 18); 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 62).
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Balai Penyuluhan Pertanian, Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik, Kepala Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pelaksana Pelayanan Publik, Kode Etik Pelayanan Publik, Masyarakat, Standar Pelayanan Publik, Pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat, Pelayanan Prima, Profesionalisme Sumber Daya Manusia, Standar Operasional Prosedur, Kearifan lokal. BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
LANDASAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK.
BAB V
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK.
BAB VI
BUDAYA PELAYANAN. BAB VII
PENGHARGAAN. BAB VIII
PENGAWASAN DAN SANKSI. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; dan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaanya Tahun Anggaran 2023; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng 2021-2026; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Nomor 6), Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar
Rp1.100.946.872.126 (satu triliun seratus miliar sembilan ratus empat puluh
enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar
Rp945.663.876.871 (sembilan ratus empat puluh lima miliar enam ratus
enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
tujuh puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sebesar Rp905.960.170.000 (sembilan ratus lima miliar sembilan
ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
(3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp39.703.706.871 (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus
tiga juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebesar Rp945.663.876.871 (sembilan ratus
empat puluh lima miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus
tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah), (2) Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp860.663.291.000 (delapan ratus enam puluh
miliar enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu
rupiah); (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah); (4) Pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp45.296.879.000; (5) Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b sebesar Rp39.703.706.871 (tiga puluh sembilan
miliar tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh
satu rupiah (6). Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
merupakan pendapatan bagi hasil pajak direncanakan sebesar
Rp33.425.479.671. (7) Pendapatan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b merupakan pendapatan bantuan keuangan khusus dari pemerintah
provinsi direncanakan sebesar Rp6.278.227.200
Pasal 8 1) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebesar Rp0 (nol rupiah).
(2) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan hibah dari pemerintah
pusat direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.189.989.706.213
(satu triliun seratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan
puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu dua ratus tiga belas rupiah
Pasal 10 berisi (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sebesar Rp850.103.663.415, (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp486.335.990.755,(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bsebesar Rp347.745.267.806, 4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
Rp8.409.124.242, 5) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp7.613.280.612
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 yaitu (1) Anggaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sebesar Rp486.335.990.755, 2) Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp353.175.529.169, (3) Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp25.787.102.447, (4) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
Rp92.663.530.614, (5) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp12.970.103.204, 6) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e sebesar Rp376.425.321 , (7) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar Rp801.600.000, (8) Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar
Rp561.700.000 .
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut Pasal 12 adalah (1) Anggaran Belanja Gaji Dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a sebesar Rp353.175.529.169, (2) Anggaran Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf b sebesar Rp25.787.102.447, (3) Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
sebesar Rp92.663.530.614 , (4) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 ayat (1) huruf d sebesar Rp12.970.103.204, (5) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e sebesar
Rp376.425.321 , (6) Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH
sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f
sebesar Rp801.600.000 , 7) Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp561.700.000.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut : (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b sebesar Rp347.745.267.806; 2. Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
Rp77.416.404.664 ; 3. Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp92.961.026.226, ; 4. Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp4.209.639.260. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 14 yaitu : Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a sebesar Rp77.416.404.664, 2. Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf b sebesar Rp92.961.026.226, 3. Anggaran Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sebesar Rp4.209.639.260, 4. Anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf d sebesar Rp31.624.842.230,5. Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa, 6. Anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS, 7. Anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 16
(1) Anggaran Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf d sebesar Rp7.613.280.612, (2) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat
direncanakan sebesar Rp675.000.000, 3) Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebesar Rp4.543.400.000 Berbadan Hukum Indonesia seba. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: 1. Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
sebesar Rp237.610.973.108, Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp48.916.373.443. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 18 yaitu 1. Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta
rupiah),2. Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b sebesar Rp48.916.373.443, 3. Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c sebesar Rp52.291.258.484.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 19 : 1. Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) 2. Anggaran Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf a merupakan Belanja Modal Alat Besar Darat sebesar
Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). 3. Anggaran Belanja Modal Alat Angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan Belanja Modal Alat Angkutan Darat
Bermotor sebesar Rp2.270.217.000. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 23 yaitu 1. Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp89.042.834.087 , 2. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar
Rp105.744.007.307, 3. Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut; Pasal 24 yaitu 1. Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar
Rp105.744.007.307, 2. Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan
Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000, 3. Penghematan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bmerupakan Penghematan Belanja-Belanja Operasi sebesar Rp23.981.616.670. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 25 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati yaitu Lampiran 1 dan Lampiran 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2023
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH DAN PENGHARGAAN IN0VATIF LATEMMAMALA TAHUN 2023 LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH DAN
PENGHARGAAN IN0VATIF LATEMMAMALA TAHUN 2023
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Soppeng Terinovatif melalui
gerakan One Agency, One Innovation atau setiap Perangkat Daerah
menciptakan minimal 1( satu) inovasi dan mendorong peningkatan
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka dipandang
perlu menyelenggarakan Lomba Inovasi Daerah; b. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Lomba Inovasi Daerah dan Penghargaan Inovatif
Latemmamala Tahun 2023 Lingkup Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan Ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi
Pelayanan Publik; 5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/ Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha
Milik Daerah, 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH DAN PENGHARGAAN INOVATIF LATEMMAMALA TAHUN 2023 LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Inovasi Daerah, Lomba Inovasi Daerah. Pasal 2 yaitu (1) Bappelitbangda melakukan penjaringan dan pendataan Inovasi Daerah melalui Lomba Inovasi Daerah dan Penghargaan Inovatif Latemmamala Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.(2) Lomba Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap tahun. Pasal 3
Setiap Perangkat Daerah wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi
setiap tahun untuk kegiatan Penyelenggaraan Lomba. Pasal 4
Penilaian Lomba Inovasi Daerah dilakukan dengan tahapan :
a. penjaringan; b. pengukuran; Proposal dan Data dukung; c Presentasi; dan
d. validasi hasil lapangan. Pasal 5
Kegiatan pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Soppeng yang sudah ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah, dituangkan dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah/program dan kegiatan Perangkat Daerah dan
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta pendanaan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. asal 6
Pedoman Penyelenggaraan Lomba Inovasi Daerah dan penghargaan Inovatif
Latemammala Tahun 2023 Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2022
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan
indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga
dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Soppeng; Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan
Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah,dimana mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah
dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah
Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Hari kerja, Jam Kerja, Cuti, Jabatan, Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana, Pengelola Data, Pelaporan Tepat Waktu, Pelaporan Terlambat, Tugas Tambahan, Keuangan Daerah, Kinerja, Kegiatan, Indikator Kinerja, Sasaran, Capaian kinerja, Evaluasi jabatan, Nilai Jabatan, Kelas Jabatan, Beban kerja, Prestasi kerja, Kondisi kerja, Dasar Tambahan Penghasilan Pegawai, Tingkat kehadiran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Indeks Kemampuan Keuangan Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Kelompok kerja pengadaan barang dan jasa, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi :
a. besaran nilai dasar TPP;
b. prinsip pemberianTPP;
c. kriteria pemberian TPP;
d. penerima TPP;
e. indikator penilaian pemberian TPP;
f. pencatatan kehadiran;
g. pengurangan TPP;
h. tata cara pembayaran TPP;
i. monitoring dan evaluasi TPP; dan
j. pengawasan dan sanksi;
BAB II
BESARAN NILAI DASAR TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Pasal 3 1) Nilai dasar TPP berdasarkan pada parameter (2) Nilai dasar TPP dihitung dengan rumus (3) Perhitungan besaran tertinggi nilai dasar TPP. BAB III
PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Pasal 4 Pemberian TPP menggunakan prinsip. BAB IV
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Pasal 5 TPP diberikan berdasarkan kriteria Pasal 6 TPP berdasarkan beban kerja Pasal 7 TPP berdasarkan prestasi kerja Pasal 8 TPP berdasarkan tempat bertugas Pasal 9 TPP berdasarkan kondisi kerja Pasal 10 TPP berdasarkan kelangkaan profesi Pasal 11
TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
BAB V PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB VI
INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB VII
PENCATATAN KEHADIRAN.
BAB VIII
PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB X
MONITORING DAN EVALUASI TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB XI
PENGAWASAN DAN SANKSI. BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 10) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat