Dalam Peraturan Bupati ini diatur Penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH DAN PENGHARGAAN INOVATIF LATEMMAMALA TAHUN 2023 LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Inovasi Daerah, Lomba Inovasi Daerah. Pasal 2 yaitu (1) Bappelitbangda melakukan penjaringan dan pendataan Inovasi Daerah melalui Lomba Inovasi Daerah dan Penghargaan Inovatif Latemmamala Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.(2) Lomba Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap tahun. Pasal 3 Setiap Perangkat Daerah wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi setiap tahun untuk kegiatan Penyelenggaraan Lomba. Pasal 4 Penilaian Lomba Inovasi Daerah dilakukan dengan tahapan : a. penjaringan; b. pengukuran; Proposal dan Data dukung; c Presentasi; dan d. validasi hasil lapangan. Pasal 5 Kegiatan pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang sudah ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah, dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah/program dan kegiatan Perangkat Daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. asal 6 Pedoman Penyelenggaraan Lomba Inovasi Daerah dan penghargaan Inovatif Latemammala Tahun 2023 Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat