Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2023

PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dilingkunganPemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasar 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
02 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2023
Tanggal Berlaku
02 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 10
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan