Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas,Bahan Berbahaya dan Beracun, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian lingkungan hidup strategis, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan,Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang ,Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN.BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua Sekretariat,Bagian Ketiga Bidang Tata Lingkungan, Bagian Keempat Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Bagian Kelima Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, Bagian Keenam Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,Bagian Kedua Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat