Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati , Perangkat Daerah , Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Koperasi, Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan PAUD, Data Pokok Pendidikan, Pendidikan Masyarakat. BAB II PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. BAB III GUGUS TUGAS. BAB IV PEMBIAYAAN. BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VI PENGHARGAAN . BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat