RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan
penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah daerah
yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan
bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat,
maka perlu disusun rencana penanggulangan
kemiskinan daerah; Bberdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/ Kota, dimana Bupati bertanggung jawab
dalam penanggulangan kemiskinan di daerah
kabupaten; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2021 -
2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui
Pendekatan Wilayah; 4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan
Penanggulangan
Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 5. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
dan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/ Kota;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB 1
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah. BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV
RUANG LINGKUP. BAB V
SISTEMATIKA PENYUSUNAN. BAB VI
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN
KEMISKINAN. BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 61 Tahun 2022
ROADMAP PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM TAHUN 2022-2031
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROADMAP PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM
TAHUN 2022-2031
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019–2039, perlu adanya pedoman tentang
Pengembangan Industri Unggulan di Kabupaten
Soppeng; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Roadmap Pengembangan Industri
Persuteraan Alam Tahun 2022-2031;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035; 6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2028; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Soppeng Tahun 2012 – 2032; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun
2019 – 2039;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Industri, Industri Unggulan Daerah, Industri Persuteraan Alam, Roadmap, Roadmap Pengembangan Industri Persuteraan Alam. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
ROADMAP. BAB V
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM. BAB VI
TIM PENGARAH, PELAKSANA DAN KELOMPOK KERJSERTA SEKRETARIAT PELAKSANA.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 62 Tahun 2022
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN
DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal
41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum
Daerah, maka perlu Membentuk Peraturan
Bupati tentang Rencana Strategis Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
Daerah Kabuapten Soppeng Tahun 20212026;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategi Bisnis, Kinerja, Sasaran, Strategi. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
KINERJA PELAYANAN. BAB IV
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Pasal 4
Strategi Pasal 5
Arah Kebijakan. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 63 Tahun 2022
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan
meningkatkan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan
Kabupaten Soppeng yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya
pola tata kelola sebagai peraturan dasar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Kesehatan Daerah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267 Tahun 2004
tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 77 Tahun 2017
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Kesehatan Daerah, Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Pejabat Teknis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pegawai, Rencana Strategi Bisnis BLUD, Rencana Bisnis dan Anggaran, Fleksibilitas, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Praktek Bisnis yang Sehat, Investasi, Upaya Kesehatan Masyarakat, Upaya Kesehatan Perseorangan, Tenaga Kesehatan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III
TATA KELOLA Bagian Kesatu
Identitas. Bagian Kedua
Visi, Misi dan Strategi. Bagian Ketiga
Kedudukan, Fungsi dan Tugas Pokok
UPTD Labkesda. Bagian Keempat
Struktur Organisasi
Paragraf 1
Pejabat Pengelola BLUD UPTD Labkesda. Bagian Kelima
Persyaratan Pejabat Pengelola BLUD UPTD Labkesda. Bagian Keenam
Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Pengelola
BLUD UPTD Labkesda
Paragraf 1
Tugas Paragraf 2
Wewenang Paragraf 3
Fungsi. Bagian Ketujuh
Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Keuangan
Paragraf 1
Tugas Paragraf 2
Tugas. Bagian Kedelapan
Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Teknis Paragraf 1
Tugas Pargaraf 2
Wewenang dan Fungsi. Bagian Kesembilan
Pengawas Internal. Bagian Kesepuluh
Tata Kerja. Bagian Kesebelas
Hubungan Kerja. BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Kesatu Pengelolaan Sumber Daya Manusia Paragraf 1
Asas Pengelolaan Sumber Daya Manusia Paragraf 2
Sumber Daya Manusia. Bagian Kedua
Penghargaan dan Sanksi. Bagian Ketiga
Disiplin Pegawai. Bagian Keempat
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai. BAB VI
STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB VII
TARIF LAYANAN. BAB VIII
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pendapatan Bagian Kedua Biaya. BAB IX
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Bagian Kesatu Perencanaan Bagian Kedua
Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran. BAB X
KERJA SAMA. BAB XI
PENGELOLAAN BARANG. BAB XII
SURPLUS DAN DEFISIT ANGGARAN. BAB XIII
PENYELESAIAN KERUGIAN. BAB XIV
PENATAUSAHAAN. BAB XV
AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Akuntansi Bagian Kedua
Pelaporan dan Pertanggungjawaban. BAB XVI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAIN. BAB XVII
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH. BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu
Pembinaan Bagian Kedua
Pengawasan BAB XIX
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA. BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 64 Tahun 2022
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (4)
huruf e dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum, dalam
rangka memenuhi persyaratan administratif
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium
Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Daerah Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menyusun dokumen standar pelayanan minimum yang
diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267 Tahun 2004
tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota; Peraturan Bupati Soppeng Nomor 77 Tahun 2017
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah, Urusan Wajib, Pelayanan dasar kepada masyarakat, Standar, Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Kinerja, Indikator SPM, Frekuensi pengumpulan data, Periode analisis, Pembilang, Penyebut, Dimensi mutu, Target, Terget Tahunan, Sumber data. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Bagian Kesatu
Jenis Pelayanan Bagian Kedua
Prosedur Layanan Bagian Ketiga
SPM. BAB IV
RENCANA PENCAPAIAN SPM Bagian Kesatu
Rencana Pencapaian SPM Bagian Kedua
Strategi Pencapaian Indikator SPM Bagian Ketiga
Rencana Anggaran Biaya. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu
ditetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam
Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional; 14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan; 15. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; 27. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran PPKD, Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, Badan usaha milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 66 Tahun 2022
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, dimana pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Penerimaan Desa, Pengeluaran Desa, Pendapatan, Belanja Desa, Pembiayaan Desa, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Rekening Kas Desa, Badan Usaha Milik Desa, Dana Cadangan, Surplus Anggaran Desa, Defisit Anggaran Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, Pengadaan barang/jasa Desa, Rencana Anggaran Kas Desa, Surat Permintaan Pembayaran, Aparat Pengawas Internal Pemerintah. BAB II
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA. BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 67 Tahun 2022
ATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA
SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap
Desa Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Alokasi Dana Desa, Kelompok transfer, Peraturan Desa, Alokasi Dasar, Alokasi Kinerja, Alokasi Formula, Indeks Kesulitan Geografis Desa, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Desa, Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
PENGALOKASIAN. BAB IV
TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA. BAB V
PENYALURAN. BAB VI
PENGGUNAAN. BAB VII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu
Pelaporan. Bagian Kedua
Pertanggungjawaban. BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu
Pemantauan. Bagian Kedua
Evaluasi. BAB IX
SANKSI. BAB X
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 68 Tahun 2022
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI
HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa
Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kelompok transfer, Peraturan Desa, Alokasi Dasar, Alokasi Proporsional, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Desa, Prioritas Penggunaan Alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah. BAB II
PENGALOKASIAN. BAB III
TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN
RETRIBUSI DAERAH. BAB IV
PENYALURAN. BAB V
PENGGUNAAN. BAB VI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Pelaporan. Bagian Kedua
Pertanggungjawaban. BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pemantauan. Bagian Kedua
Evaluasi. BAB VIII
SANKSI. BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 69 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun
Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Dana Desa, Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa. BAB II
PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DESA. BAB III
KETENTUAN PERALIHAN. BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat