Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Alokasi Dana Desa, Kelompok transfer, Peraturan Desa, Alokasi Dasar, Alokasi Kinerja, Alokasi Formula, Indeks Kesulitan Geografis Desa, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Desa, Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PENGALOKASIAN. BAB IV TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA. BAB V PENYALURAN. BAB VI PENGGUNAAN. BAB VII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu Pelaporan. Bagian Kedua Pertanggungjawaban. BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pemantauan. Bagian Kedua Evaluasi. BAB IX SANKSI. BAB X KETENTUAN PERALIHAN. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat