Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 67 Tahun 2022

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Alokasi Dana Desa, Kelompok transfer, Peraturan Desa, Alokasi Dasar, Alokasi Kinerja, Alokasi Formula, Indeks Kesulitan Geografis Desa, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Desa, Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PENGALOKASIAN. BAB IV TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA. BAB V PENYALURAN. BAB VI PENGGUNAAN. BAB VII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu Pelaporan. Bagian Kedua Pertanggungjawaban. BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pemantauan. Bagian Kedua Evaluasi. BAB IX SANKSI. BAB X KETENTUAN PERALIHAN. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 67 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
16 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2022
Tanggal Berlaku
16 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 67
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan