Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB 1 KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah. BAB II KEDUDUKAN DAN FUNGSI. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV RUANG LINGKUP. BAB V SISTEMATIKA PENYUSUNAN. BAB VI PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN. BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat