Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 63 Tahun 2022

POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Pejabat Teknis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pegawai, Rencana Strategi Bisnis BLUD, Rencana Bisnis dan Anggaran, Fleksibilitas, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Praktek Bisnis yang Sehat, Investasi, Upaya Kesehatan Masyarakat, Upaya Kesehatan Perseorangan, Tenaga Kesehatan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III TATA KELOLA Bagian Kesatu Identitas. Bagian Kedua Visi, Misi dan Strategi. Bagian Ketiga Kedudukan, Fungsi dan Tugas Pokok UPTD Labkesda. Bagian Keempat Struktur Organisasi Paragraf 1 Pejabat Pengelola BLUD UPTD Labkesda. Bagian Kelima Persyaratan Pejabat Pengelola BLUD UPTD Labkesda. Bagian Keenam Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Pengelola BLUD UPTD Labkesda Paragraf 1 Tugas Paragraf 2 Wewenang Paragraf 3 Fungsi. Bagian Ketujuh Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Keuangan Paragraf 1 Tugas Paragraf 2 Tugas. Bagian Kedelapan Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Teknis Paragraf 1 Tugas Pargaraf 2 Wewenang dan Fungsi. Bagian Kesembilan Pengawas Internal. Bagian Kesepuluh Tata Kerja. Bagian Kesebelas Hubungan Kerja. BAB IV SUMBER DAYA MANUSIA Bagian Kesatu Pengelolaan Sumber Daya Manusia Paragraf 1 Asas Pengelolaan Sumber Daya Manusia Paragraf 2 Sumber Daya Manusia. Bagian Kedua Penghargaan dan Sanksi. Bagian Ketiga Disiplin Pegawai. Bagian Keempat Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai. BAB VI STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB VII TARIF LAYANAN. BAB VIII POLA PENGELOLAAN KEUANGAN Bagian Kesatu Pendapatan Bagian Kedua Biaya. BAB IX PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Bagian Kesatu Perencanaan Bagian Kedua Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran. BAB X KERJA SAMA. BAB XI PENGELOLAAN BARANG. BAB XII SURPLUS DAN DEFISIT ANGGARAN. BAB XIII PENYELESAIAN KERUGIAN. BAB XIV PENATAUSAHAAN. BAB XV AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu Akuntansi Bagian Kedua Pelaporan dan Pertanggungjawaban. BAB XVI PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAIN. BAB XVII PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH. BAB XVIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Bagian Kedua Pengawasan BAB XIX EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA. BAB XX KETENTUAN PERALIHAN. BAB XXI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 63 Tahun 2022 tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
16 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2022
Tanggal Berlaku
16 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 63
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan