Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Penerimaan Desa, Pengeluaran Desa, Pendapatan, Belanja Desa, Pembiayaan Desa, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Rekening Kas Desa, Badan Usaha Milik Desa, Dana Cadangan, Surplus Anggaran Desa, Defisit Anggaran Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, Pengadaan barang/jasa Desa, Rencana Anggaran Kas Desa, Surat Permintaan Pembayaran, Aparat Pengawas Internal Pemerintah. BAB II PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat