Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kelompok transfer, Peraturan Desa, Alokasi Dasar, Alokasi Proporsional, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Desa, Prioritas Penggunaan Alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah. BAB II PENGALOKASIAN. BAB III TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH. BAB IV PENYALURAN. BAB V PENGGUNAAN. BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu Pelaporan. Bagian Kedua Pertanggungjawaban. BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pemantauan. Bagian Kedua Evaluasi. BAB VIII SANKSI. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat