Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Industri, Industri Unggulan Daerah, Industri Persuteraan Alam, Roadmap, Roadmap Pengembangan Industri Persuteraan Alam. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV ROADMAP. BAB V PELAKSANAAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM. BAB VI TIM PENGARAH, PELAKSANA DAN KELOMPOK KERJSERTA SEKRETARIAT PELAKSANA. BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat