Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah, Urusan Wajib, Pelayanan dasar kepada masyarakat, Standar, Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Kinerja, Indikator SPM, Frekuensi pengumpulan data, Periode analisis, Pembilang, Penyebut, Dimensi mutu, Target, Terget Tahunan, Sumber data. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III STANDAR PELAYANAN MINIMAL Bagian Kesatu Jenis Pelayanan Bagian Kedua Prosedur Layanan Bagian Ketiga SPM. BAB IV RENCANA PENCAPAIAN SPM Bagian Kesatu Rencana Pencapaian SPM Bagian Kedua Strategi Pencapaian Indikator SPM Bagian Ketiga Rencana Anggaran Biaya. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat