RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN
ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang
berhak memperoleh pendidikan yang layak sehingga tidak
ada lagi anak yang tidak mendapatkan pendidikan, maka
pemerintah daerah perlu melakukan penanganan secara
intensif melalui Rencana aksi percepatan anak tidak
sekolah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
dimana Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya
program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan
Penanganan Anak Tidak Sekolah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; 4. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun
2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak
Tidak Sekolah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah,Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pendidikan Keagamaan, Satuan Pendidikan, Kecamatan, Desa, Kelurahan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Pendidikan non-formal, Program Pendidikan Paket A dan Paket B,Pendidikan informal, Angka Partisipasi Murni , Angka Partisipasi Kasar , Pelatihan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II PENYELENGGARAAN RAD-PPATS. BAB III PENGELOLAAN .BAB IV PESERTA. BAB V DOKUMEN. BAB VI EVALUASI. BAB VII
JAMINAN WAJIB BELAJAR. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X PELAPORAN. BAB XI KERJASAMA. BAB XII
PENGHARGAAN. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 50 Tahun 2023
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA PERUSAHAAN
UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
serta program kerja Perumda Air Minum Tirta Ompo
Kabupaten Soppeng, maka perlu dibuatkan Struktur
Organisasi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan
Fungsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ompo Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Ompo Kabupaten Soppeng; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun
2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan
Daerah Tingkat II Soppeng menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah , Pemerintah Daerah, Bupati, Perusahaan Daerah, Dewan Pengawas , Direksi.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTA OMPO.BAB III STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO. BAB IV BIDANG TUGAS ORGANISASI Bagian Kesatu
Badan Pengawas,Bagian Kedua Sekretaris Dewan Pengawas, Bagian Ketiga
Direksi, Bagian keempat Manajer, Bagian Kelima Jabatan Fungsional, Bagian Keenam
Seksi. BAB V TATA KERJA. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 50 Tahun 2022
MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menegakkan disiplin pegawai negeri
sipil dan menjamin terlaksananya penyelesaian
pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil; bahwa sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan
pengelolaan kepegawaian Pemerintah Daerah, peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dilengkapi dengan peraturan bersifat teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian
Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, Dewan Pertimbangan Kepegawaian, Disiplin PNS, Pelanggaran disiplin, Hukuman disiplin, Upaya adaministrasi, Atasan langsung, Pejabat yang lebih tinggi, Pejabat yang berwenang menghukum, Keberatan, Banding administratif. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin. Bagian Kedua
Penjatuhan Hukuman Disiplin. Bagian Ketiga
Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin. BAB V
MEKANISME PENYELESAIAN
Bagian Kesatu
Tata cara Pemanggilan dan Pemeriksaan. Bagian Kedua
Penjatuhan dan Penyampaian Hukuman Disiplin. BAB VI
TIM PEMERIKSA Bagian Kesatu
Pembentukan. Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan. Bagian Ketiga
Tata Kerja
Paragraf Satu
Panggilan Paragraf Kedua
Pemeriksaan Paragraf Ketiga
Bahan Pemeriksaan Paragraf Keempat
Hasil Pemeriksaan. BAB VII
UPAYA ADMINISTRATIF. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 51 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2020/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, maka Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2019 perlu ditinjau
Kembali;
Untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor
29 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2020;
Untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada DPRD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor19, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2010 Nomor 252);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2019 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 125);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016- 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 120);
20. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014
tentang Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Kabupaten Soppeng;
21. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2020;
22. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor
29 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2020 diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 51 Tahun 2022
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun
2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 31), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran PPKD, Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD, Badan usaha milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 51 Tahun 2023
PEDOMAN PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penggunaan Pengelolaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran BLUD;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala, Pola Pengelolaan Keuangan BLUD , Fleksibilitas, Sisa lebih perhitungan anggaran, Defisit anggaran BLUD, Likuiditas , Audit atau pemeriksaan , Rencana Bisnis dan Anggaran, Pendapatan BLUD, Belanja BLUD. BAB II SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB III
PROSEDUR PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN
ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 52 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2020/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Dahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Keshatan dalam
pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan Instruksi Menteri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah
Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019;
Untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Soppeng tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus
Disease 2019(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
240);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 99) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 125);
13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2020
tentang Kabupaten Wajib Masker sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 47
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kabupaten Wajib Masker
PELAKSANAAN
MONITORING DAN EVALUASI
SANKSI
SOSIALISASI DAN PARTIPASI
PENDANAAN
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 52 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2024;
dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 11. Peraturan Daerah kabupaten Sopeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Soppeng Tahun 2005-2025 ; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 34 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021-2026; 15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026; 16. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2024; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah, Perencanaan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Program, Kegiatan , Musyawarah perencanaan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) RKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 sebagaimana yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2021-2026, (2) RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,(3) Dalam hal terjadi penambahan sub kegiatan baru pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran, (4) Penambahan sub kegiatan baru , Penambahan sub kegiatan sebagaimana dimaksud padaayat (3) dan ayat (4) disesuaikan dan/atau ditampung
dalam RKPD Perubahan. (5) Penambahan sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) disesuaikan dan/atau ditampung
dalam RKPD Perubahan. Pasal 3 Pengertian RKPD Tahun 2024. Pasal 4 (1) Sistimatika Dokumen RKPD Tahun 2024 (2) Dokumen RKPD Tahun 2024. Pasal 5 (1) Dalam rangka Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Daerah menggunakan dokumen RKPD Tahun 2024, (2) SKPD menggunakan Rencana Kerja SKPD Tahun 2024. Pasal 6 Bappelitbangda melakukan sinkronisasi antara Rencana Kerja
dan Anggaran SKPD Tahun 2024 dengan RKPD Tahun 2024. Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 52 Tahun 2022
PELAYANAN KONSULTASI HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KONSULTASI HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan ruang konsultasi bagi Aparatur Sipil
Negara dalam mengambil kebijakan yang dapat berakibat
hukum serta untuk meningkatkan pemahaman hukum
Aparatur Sipil Negara maka perlu peningkatan kompetensi
dibidang hukum; bahwa dalam rangka pemberian perlindungan dan layanan
konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara dengan cepat,
efektif dan efisien serta tertata dengan baik maka perlu adanya
pelayanan konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Layanan Konsultasi Hukum Bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pelayanan Konsultasi Hukum di Kabupaten Soppeng, Aparatur Sipil Negara, Bagian Hukum, Non Litigasi, Konsultasi secara langsung, Konsultasi secara tidak langsung, Tim Pengelola Pelayanan Konsultasi Hukum, Tim Pelayanan Konsultasi Hukum, Tenaga Ahli Hukum, Konflik kepentingan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PELAKSANAAN PELAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB V
TIM PENGELOLA PELAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB VI
TIM LAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN. BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX
PELAPORAN. BAB X
PEMBIAYAAN. BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 53 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaanya Tahun Anggaran 2023 ; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026 ; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
Dalam Peraturan ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65). Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar
Rp1.118.444.797.126 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus
empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua
puluh enam rupiah). Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar Rp963.161.801.871, (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp905.458.095.000 (3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp57.703.706.871. Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebesar Rp905.458.095.000 (2) Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp860.161.216.000. (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). (4) Pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp45.296.879.000. (5), (6), (7). Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.220.986.511.908. Pasal 10. (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
sebesar Rp847.100.177.880. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp467.001.815.985 (3) (4) (5). Pasal 12 (1) Anggaran Belanja Gaji Dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sebesar Rp336.564.527.559. (2) Anggaran Tambahan Penghasilan ASN. Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
sebesar Rp90.104.950.614. Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf d sebesar Rp12.805.470.044 Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e sebesar Rp376.465.321, (6) Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f sebesar
Rp801.600.000 . (7) Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp561.700.000.
Pasal 13 (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b sebesar Rp364.075.957.041, (2) Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp86.040.575.035 (3) Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp96.814.051.748 (sembilan puluh enam miliar delapan ratus empat belas. Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a sebesar Rp86.040.575.035. (2) Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b sebesar Rp96.814.051.748. Pasal 17 (1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
sebesar Rp256.090.469.038, (2) Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp90.000.000 . Pasal 18 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp90.000.000, (2) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Pasal 19 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sebesar Rp90.000.000, (2) Anggaran Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf a sebesar Rp242.500.000. Pasal 21 (1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d sebesar Rp109.295.864.990. (2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp2.951.196.690. (3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebesar Rp106.344.668.300.
Pasal 22 (1) Anggaran Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a sebesar Rp2.951.196.690. (2) Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan
Kabupaten/Kota dan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa
direncanakan sebesar Rp2.249.850.000. (3) Anggaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp701.346.690. Pasal 23 (1) Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp102.541.714.782. (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar
Rp119.242.888.002. (3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220. Pasal 24 (1) Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar Rp119.242.888.002. Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan
Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000. Pasal 25 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat