PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERNAl INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERNAL INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan
urusan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka perlu disusun pedoman
pelaksanaan evaluasi internal di lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Soppeng ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Internal Inspektorat
Daerah Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Inspektorat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Inspektorat, Inspektur, Perangkat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Pengawasan intern, Jabatan fungsional, Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan kegiatan teknis pengawasan, Audit, Evaluasi, Reviu, Pemantauan, Kegiatan Pengawasan lain, Kegiatan Pengawasan lain, Temuan/simpulan, Saran/Rekomendasi, Laporan Hasil Pemeriksaan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Pengawasan. Bagian Kedua
Rencana Pengawasan. Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengawasan. BAB V
PELAPORAN.
BAB VI
TINDAK LANJUT, PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN
HASIL PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Bagian Kedua
Pemantauan dan Pemutakhiran Hasil Pemeriksaan. BAB VII
STANDAR DAN KODE ETIK PENGAWASAN. BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 39 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU
WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAHBIROKRASI BERSIH DAN
MELAYANIDI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi
dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, dibutuhkan
peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan
zona integritas di lingkungan Pemerintah Daerah; Bahwa pembangunan zona integritas menuju wilayah
bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani, perlu suatu pedoman sebagai acuan; Bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Biokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan
dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi dan Wilayah Biokrasi Bersih dan Melayani
di Instansi Pemerintah, perlu penyesuaian di daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; 7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 91 Tahun 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah Tahun 2020-2024.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Unit Kerja, Kawasan Terpadu, Aparatur Sipil Negara, Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Tim Pembangunan Zona Integritas, Tim Pembangunan ZI Perangkat Daerah, Tim Penilai Internal, Tim Penilai Nasional, Dokumen Pakta Integritas. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi seluruh
pimpinan Perangkat Daerrah dan unit kerja dalam membangun ZI Menuju
WBK dan WBBM. Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini dalam hal:
a. memberikan keseragaman pemahaman dan Tindakan dalam membangun
ZI Menuju WBK dan WBBM;
b. memudahkan dan meningkatkan efektivitas pembangunan ZI pada Perangkat Daerah dan unit kerja;
c. meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi;
d. mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN;dan
e. meningkatkan pelayanan publik. BAB III
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Pasal 4
Pedoman Pembangunan dan Evaluasi ZI di Lingkungan Pemerintah Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 38 Tahun 2022
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor Tahun tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian
lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2021
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2021. Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 terdiri atas:
a. Pendapatan 1. Pendapatan Asli Daerah 2. Pendapatan Transfer 3. Lain-lain Pendapatan yang sah b. Belanja 1. Belanja Operasi 2. Belanja Modal 3. Belanja Tak Terduga 4. Transfer c. Pembiayaan 1. Penerimaan 2. Pengeluaran d. SiLPA sebelum koreksi Koreksi SiLPA SiLPA setelah koreksi.Pasal 2
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
Pasal 4
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 37 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG
RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan
sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan
dan prioritas pembangunan serta asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022 perlu diubah; Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan
sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan
dan prioritas pembangunan serta asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022 perlu diubah; Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan
sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan
dan prioritas pembangunan serta asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022 perlu diubah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, bahwa perubahan Renja
Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun
2021 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022; 11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4
Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan dan
Penganggaran Partisipatif; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengarusutamaan Gender
Dalam Pembangunan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 16. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PERBUP/XII/2014
tentang Perencanaan dan
Penganggaran Partisipatif Kabupaten Soppeng; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 34 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022; 19. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-
2026; 20. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 35 TAHUN 2021
TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH TAHUN 2022. Pasal I
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021 Nomor 35) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut : Pasal 3
(1) Renja SKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati
ini merupakan hasil Musrenbang Desa/Kelurahan,
Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten,
sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang
Nasional serta Evaluasi hasil kinerja pembangunan yang
dicapai pada tahun sebelumya, fenomena yang ada,isu
strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan
RKPD serta mempertimbangkan sinergisitas antar sektor
dan antar wilayah.
(2) Perubahan Rencana Kerja SKPD Kabupaten Soppeng
Tahun 2022 berpedoman pada perubahan RKPD dan hasil
evaluasi Rencana Kerja SKPD sampai dengan Triwulan II
Tahun 2022.
(3) Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut pada
ayat (1) dituangkan dalam naskah Perubahan Rencana
Kerja SKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2022
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 35 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan sasaran
pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan prioritas
pembangunan serta asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan
pembangunan daerah, maka Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 perlu diubah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa
perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil
evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023; 14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2022; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Darah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2022.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 20218TENTANG RENCANA
KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN
2022. Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2021 Nomor 31) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini. Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 34 Tahun 2022
RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2023; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023; 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan
Inventaris Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008–2028; 14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah; 15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023; 15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Kabupaten Soppeng Tahun 2005-2025; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengarusutamaan Gender
Dalam Pembangunan Daerah; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026; 20. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 21. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun
2021-2026; 22. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan, Program, Kegiatan, Musyawarah perencanaan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) RENJA SKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2023
sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini
merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor
26 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023.
(2) RENJA SKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi Pedoman SKPD dalam menyusun
RKA. Pasal 3 (1) Renja SKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan
Bupati (2) Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam naskah Rencana Kerja
SKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Pasal 4 (1) Dalam rangka Penyusunan RKA SKPD Tahun 2023SKPD menggunakan dokumen RENJA SKPD Tahun2023.
(2) SKPD menggunakan Renja SKPD Tahun 2023 dalam melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran SKPD dengan DPRD Kabupaten Soppeng. Pasal 5 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2023 dengan
RKPD Tahun 2023. Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka semua
ketentuan yang mengatur RENJA SKPD sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan masih
tetap berlaku. Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Arsip Terjaga di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng, perlu diatur
Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan; 5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Arsip Terjaga; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Lembaga Kearsipan Daerah, Arsip Terjaga, Pengelolaan Arsip Terjaga, Perangkat Daerah, Arsip Nasional Republik Indonesia, Pencipta arsip. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV TANGGUNG JAWAB. BAB V JENIS DAN BATASAN. BAB VI TEKNIK PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Identifikasi. Bagian Ketiga Pemberkasan. Bagian Keempat
Pelaporan. Bagian Kelima Penyerahan. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 32 Tahun 2022
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Analisa Standar
Belanja dan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satuan Standar Harga Barang
dan Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Barang milik daerah, Perencanaan Kebutuhan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Standar Satuan Harga, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Standar Satuan Harga di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III FUNGSI. BAB IV
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa Perpustakaan bukan hanya sebagai tempat
membaca, tetapi juga sebagai pusat atau tempat
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang
dapat memfasilitasi pelatihan aneka keterampilan dan
kecakapan hidup berbasis inklusi sosial melalui
peningkatan
layanan perpustakaan, pelibatan
masyarakat dan advokasi; Bahwa untuk mewujudkan transformasi perpustakaan
berbasis inklusi sosial sebagai pusat belajar
masyarakat yang didukung teknologi dan komunikasi
yang berkesinambungan, diperlukan sinergitas dengan
berbagai pemangku kepentingan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Transformasi
Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa; 7. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Desa/Kelurahan; 8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kecamatan; 9. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; 10. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; 11. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 12. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Pendidikan Anak Usia Dini; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Perpustakaan, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Desa atau Kelurahan, Perpustakaan Sekolah atau Madrasah, Pustakawan, Pemustaka, Bahan Perpustakaan, Masyarakat, Sumber Belajar, Transformasi Perpustakaan, Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Sumber Daya Perpustakaan, Taman Bacaan Masyarakat, Sudut Baca/Pojok Baca, Stakeholder, Literasi. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PEMBENTUKAN, PENGEMBANGAN DAN PENYELENGGARAAN
PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL. BAB V
PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN.
BAB VI
PENUMBUHAN MINAT BACA. BAB VII
TATA KELOLA.
BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 30 Tahun 2022
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi yang efektif, efisien dan
berkesinambungan, maka diperlukan sistem
pemerintahan berbasis elektronik; Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini diatur tentang 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 13. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Rakyat; 14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik; 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik; 18. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 131
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan; 19. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 70 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Proses Bisnis, Infrastruktur SPBE, Pusat Data, Pusat Pemulihan Bencana, Jaringan
Intra, Sistem Penghubung Layanan, Aplikasi SPBE, Pranata Komputer, Keamanan SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengguna SPBE, Aplikasi Umum, Aplikasi Khusus, Teknologi Informasi dan Komunikasi. BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
TATA KELOLA SPBE
Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Arsitektur SPBE. Bagian Ketiga
Peta Rencana SPBE. Bagian Keempat
Rencana dan Anggaran SPBE. Bagian Kelima Proses Bisnis. Bagian Keenam
Data dan Informasi. Bagian Ketujuh
Infrastruktur SPBE Paragraf 1
Umum Paragraf 2
Pusat Data Pemerintah Daerah Paragraf 3
Jaringan Intra Pemerintah Daerah Paragraf 4
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah. Bagian Kedelapan
Aplikasi SPBE
Paragraf 1
Umum Paragraf 2
Aplikasi Umum Paragraf 3
Aplikasi Khusus. Bagian Kesembilan
Keamanan SPBE. Bagian Kesepuluh
Layanan SPBE
Paragraf 1
Umum Paragraf 2
Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik Paragraf 3
Layanan Publik Berbasis Elektronik Paragraf 4
Integrasi Layanan SPBE Paragraf 5
Nama Alamat Elektronik Pemerintah Daerah Paragraf 6
Email Pemerintah Daerah. BAB IV
MANAJEMEN SPBE
Bagian Kesatu
Umum Bagian Kedua
Manajemen Risiko Bagian Ketiga
Manajemen Keamanan Informasi Bagian Keempat
Manajemen Data Bagian Kelima
Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagian Keenam
Manajemen Sumber Daya Manusia Bagian Ketujuh
Manajemen Pengetahuan Bagian Kedelapan
Manajemen Perubahan Bagian Kesembilan
Manajemen Layanan SPBE. BAB V
AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI. BAB VI
PENYELENGGARA SPBE. BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH. BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE. BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 22 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat