Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Unit Kerja, Kawasan Terpadu, Aparatur Sipil Negara, Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Tim Pembangunan Zona Integritas, Tim Pembangunan ZI Perangkat Daerah, Tim Penilai Internal, Tim Penilai Nasional, Dokumen Pakta Integritas. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi seluruh pimpinan Perangkat Daerrah dan unit kerja dalam membangun ZI Menuju WBK dan WBBM. Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini dalam hal: a. memberikan keseragaman pemahaman dan Tindakan dalam membangun ZI Menuju WBK dan WBBM; b. memudahkan dan meningkatkan efektivitas pembangunan ZI pada Perangkat Daerah dan unit kerja; c. meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi; d. mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN;dan e. meningkatkan pelayanan publik. BAB III PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS Pasal 4 Pedoman Pembangunan dan Evaluasi ZI di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat