Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 34 Tahun 2022

RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan, Program, Kegiatan, Musyawarah perencanaan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) RENJA SKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2023 sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. (2) RENJA SKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Pedoman SKPD dalam menyusun RKA. Pasal 3 (1) Renja SKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati (2) Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah Rencana Kerja SKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Pasal 4 (1) Dalam rangka Penyusunan RKA SKPD Tahun 2023SKPD menggunakan dokumen RENJA SKPD Tahun2023. (2) SKPD menggunakan Renja SKPD Tahun 2023 dalam melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran SKPD dengan DPRD Kabupaten Soppeng. Pasal 5 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2023 dengan RKPD Tahun 2023. Pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur RENJA SKPD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan masih tetap berlaku. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 34 Tahun 2022 tentang RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
22 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 34
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan