MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 35) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Renja SKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan hasil Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten, sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional serta Evaluasi hasil kinerja pembangunan yang dicapai pada tahun sebelumya, fenomena yang ada,isu strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan RKPD serta mempertimbangkan sinergisitas antar sektor dan antar wilayah. (2) Perubahan Rencana Kerja SKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2022 berpedoman pada perubahan RKPD dan hasil evaluasi Rencana Kerja SKPD sampai dengan Triwulan II Tahun 2022. (3) Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut pada ayat (1) dituangkan dalam naskah Perubahan Rencana Kerja SKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat