Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Perpustakaan, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Desa atau Kelurahan, Perpustakaan Sekolah atau Madrasah, Pustakawan, Pemustaka, Bahan Perpustakaan, Masyarakat, Sumber Belajar, Transformasi Perpustakaan, Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Sumber Daya Perpustakaan, Taman Bacaan Masyarakat, Sudut Baca/Pojok Baca, Stakeholder, Literasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PEMBENTUKAN, PENGEMBANGAN DAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL. BAB V PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN. BAB VI PENUMBUHAN MINAT BACA. BAB VII TATA KELOLA. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat