Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 31 Tahun 2022

TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Perpustakaan, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Desa atau Kelurahan, Perpustakaan Sekolah atau Madrasah, Pustakawan, Pemustaka, Bahan Perpustakaan, Masyarakat, Sumber Belajar, Transformasi Perpustakaan, Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Sumber Daya Perpustakaan, Taman Bacaan Masyarakat, Sudut Baca/Pojok Baca, Stakeholder, Literasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PEMBENTUKAN, PENGEMBANGAN DAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL. BAB V PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN. BAB VI PENUMBUHAN MINAT BACA. BAB VII TATA KELOLA. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 31 Tahun 2022 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
05 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2022
Tanggal Berlaku
05 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 31
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan