Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 41 Tahun 2022

PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERNAL INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Inspektorat, Inspektur, Perangkat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Pengawasan intern, Jabatan fungsional, Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan kegiatan teknis pengawasan, Audit, Evaluasi, Reviu, Pemantauan, Kegiatan Pengawasan lain, Kegiatan Pengawasan lain, Temuan/simpulan, Saran/Rekomendasi, Laporan Hasil Pemeriksaan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENGAWASAN Bagian Kesatu Penyusunan Rencana Pengawasan. Bagian Kedua Rencana Pengawasan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengawasan. BAB V PELAPORAN. BAB VI TINDAK LANJUT, PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN HASIL PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Bagian Kedua Pemantauan dan Pemutakhiran Hasil Pemeriksaan. BAB VII STANDAR DAN KODE ETIK PENGAWASAN. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 41 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERNAL INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 41
Subjek
PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan