Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Inspektorat, Inspektur, Perangkat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Pengawasan intern, Jabatan fungsional, Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan kegiatan teknis pengawasan, Audit, Evaluasi, Reviu, Pemantauan, Kegiatan Pengawasan lain, Kegiatan Pengawasan lain, Temuan/simpulan, Saran/Rekomendasi, Laporan Hasil Pemeriksaan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENGAWASAN Bagian Kesatu Penyusunan Rencana Pengawasan. Bagian Kedua Rencana Pengawasan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengawasan. BAB V PELAPORAN. BAB VI TINDAK LANJUT, PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN HASIL PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Bagian Kedua Pemantauan dan Pemutakhiran Hasil Pemeriksaan. BAB VII STANDAR DAN KODE ETIK PENGAWASAN. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat