Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Proses Bisnis, Infrastruktur SPBE, Pusat Data, Pusat Pemulihan Bencana, Jaringan Intra, Sistem Penghubung Layanan, Aplikasi SPBE, Pranata Komputer, Keamanan SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengguna SPBE, Aplikasi Umum, Aplikasi Khusus, Teknologi Informasi dan Komunikasi. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV TATA KELOLA SPBE Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Arsitektur SPBE. Bagian Ketiga Peta Rencana SPBE. Bagian Keempat Rencana dan Anggaran SPBE. Bagian Kelima Proses Bisnis. Bagian Keenam Data dan Informasi. Bagian Ketujuh Infrastruktur SPBE Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pusat Data Pemerintah Daerah Paragraf 3 Jaringan Intra Pemerintah Daerah Paragraf 4 Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah. Bagian Kedelapan Aplikasi SPBE Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Aplikasi Umum Paragraf 3 Aplikasi Khusus. Bagian Kesembilan Keamanan SPBE. Bagian Kesepuluh Layanan SPBE Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik Paragraf 3 Layanan Publik Berbasis Elektronik Paragraf 4 Integrasi Layanan SPBE Paragraf 5 Nama Alamat Elektronik Pemerintah Daerah Paragraf 6 Email Pemerintah Daerah. BAB IV MANAJEMEN SPBE Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Manajemen Risiko Bagian Ketiga Manajemen Keamanan Informasi Bagian Keempat Manajemen Data Bagian Kelima Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagian Keenam Manajemen Sumber Daya Manusia Bagian Ketujuh Manajemen Pengetahuan Bagian Kedelapan Manajemen Perubahan Bagian Kesembilan Manajemen Layanan SPBE. BAB V AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI. BAB VI PENYELENGGARA SPBE. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH. BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat