Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Lembaga Kearsipan Daerah, Arsip Terjaga, Pengelolaan Arsip Terjaga, Perangkat Daerah, Arsip Nasional Republik Indonesia, Pencipta arsip. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV TANGGUNG JAWAB. BAB V JENIS DAN BATASAN. BAB VI TEKNIK PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Identifikasi. Bagian Ketiga Pemberkasan. Bagian Keempat Pelaporan. Bagian Kelima Penyerahan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat