RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN
ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang
berhak memperoleh pendidikan yang layak sehingga tidak
ada lagi anak yang tidak mendapatkan pendidikan, maka
pemerintah daerah perlu melakukan penanganan secara
intensif melalui Rencana aksi percepatan anak tidak
sekolah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
dimana Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya
program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan
Penanganan Anak Tidak Sekolah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; 4. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun
2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak
Tidak Sekolah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah,Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pendidikan Keagamaan, Satuan Pendidikan, Kecamatan, Desa, Kelurahan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Pendidikan non-formal, Program Pendidikan Paket A dan Paket B,Pendidikan informal, Angka Partisipasi Murni , Angka Partisipasi Kasar , Pelatihan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II PENYELENGGARAAN RAD-PPATS. BAB III PENGELOLAAN .BAB IV PESERTA. BAB V DOKUMEN. BAB VI EVALUASI. BAB VII
JAMINAN WAJIB BELAJAR. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X PELAPORAN. BAB XI KERJASAMA. BAB XII
PENGHARGAAN. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 48 Tahun 2023
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang
dan Jasa Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Barang milik daerah, Perencanaan Kebutuhan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Standar Satuan Harga, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Standar Satuan Harga. Pasal 2 Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini
sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan
dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBD. Pasal 3 SSH dalam perencanaan anggaran, berfungsi sebagai : batas tertinggi , referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju, bahan perhitungan pagu indikatif APBD;, batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan, estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk
karena adanya kenaikan harga Pasar; , Barang/ Jasa yang tidak terakomodir dalam SSH
tetap mengacu pada harga Pasar pada saat pembelian; dan Kesesuaian harga yang ada pada SSH menjadi tanggungjawab SKPD pengusul. Pasal 4 SSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD yaitu SSH yang telah disurvei. SSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 47 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pelayanan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah kepada
masyarakat secara maksimal dengan menggunakan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka perlu
dilaksanakan pengelolaan keuangan secara mandiri, dengan tetap
mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Direktur, Sekretaris Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Pengawas, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Bisnis dan Anggaran, Dokumen Rencana Strategi Bisnis, Pendapatan Rumah Sakit, Belanja Rumah Sakit , Biaya, Investasi, Basis akrual , Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Surplus, Defisit, Fleksibiltas, Praktek bisnis, Nilai omset, Nilai aset, Rekening Kas BLUD, Dewan Pengawas BLUD, Tarif Layanan, Standar Pelayanan Minimal. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III STANDAR DAN TARIF LAYANAN
Bagian Kesatu Standar Layanan, Bagian Kedua Tarif Layanan. BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN. BAB V PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu DPA, Bagian Kedua Pendapatan dan Belanja,Bagian Ketiga
Pengelolaan Kas, Bagian Keempat Pengelolaan Piutang dan Utang, Bagian Kelima
Investasi,Bagian Keenam Penyelesaian Kerugian,Bagian Ketujuh
Kerja sama.
BAB VI PENGELOLAAN BARANG. BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN / AKUNTANSI. BAB VIII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Bagian Kesatu Laporan Keuangan, Bagian Kedua Akuntabilitas Kinerja,Bagian Ketiga
Surplus/Defisit Anggaran.
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X REMUNERASI. BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 46 Tahun 2023
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EX DANAU TEMPE/ PALLAWANG YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EX DANAU TEMPE/ PALLAWANG
YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. Bahwa kondisi Danau Tempe pasca Revitalisasi dan
beroperasinya bendung gerak menyebabkan terjadinya
peningkatan volume ketinggian air pada permukaan Danau
Tempe dan berdasarkan hasil Pelelangan Danau Tempe Tahun
2022 pada tanggal 28 Juni 2022 diperoleh hasil tidak maksimal; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha yang intinya disebutkan Penetapan Tarif
Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Tanah ex Danau Tempe/
Pallawang yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng
pada Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha. 6. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 12/PER-BUP/VI/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Perairan Umum dan Tappareng SalaE
yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan : PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EX DANAU
TEMPE/ PALLAWANG YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN
SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA
USAHA. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Retribusi Daerah, Wajib Retribusi , Masa retribusi.
Pasal 2 (1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Ex Danau Tempe/Pallawang dan
Tappareng Salae yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng, Objek Retribusi, Subjek Retribusi. Pasal 3 (1) Struktur dan besarnya tarif retribusi. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 45 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA, TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA, TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86
Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019
tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik;; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019
tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Kelompok tugas sub substansi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II
KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa, Bagian Keempat
Bidang Politik Dalam Negeri, Bagian Kelima
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi
Kemasyarakatan. Bagian Keenam Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, serta Pelaporan dan Pengawasan.BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 44 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 85
Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana; ; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang , Tugas, Fungsi , Uraian Tugas. BAB II SUSUNAN ORGANISASI.BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua Unsur Pengarah, Bagian Ketiga
Unsur Pelaksana, Bagian Keempat Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bagian Kelima
Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bagian Keenam
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB V
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 43 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 84 Tahun 2021 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan, Pejabat yang Berwenang , Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN.BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Bagian Keempat
Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Bagian Kelima
Bidang Pengembangan Aparatur.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 84 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 84), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 42 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan
dan Pendapatan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, Pendapatan Asli Daerah,Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya, Tugas, Fungsi, Uraian tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Anggaran, Bagian Keempat
Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas, Bagian Kelima
Bidang Akuntansi, Bagian Keenam Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bagian Ketujuh
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN.BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 83), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 41 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN,
DAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian, dan Pengembangan Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 82 Tahun 2021
tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian, dan Pengembangan Daerah; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan
Daerah sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Menajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah , Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III
SUSUNAN ORGANISASI.BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Kepala Badan, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Bagian Keempat
Bidang Pemerintahan, Pembangunan
Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur, Bagian Kelima
Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah. BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor
82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 40 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil ; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Pejabat Pembina Kepegawaian,Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III
SUSUNAN ORGANISASI.BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Perumahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Bagian Keempat
Bidang Kawasan Perumahan dan Pertanahan. BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 81), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat