Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah , Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI.BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Kepala Badan, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Bagian Keempat Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur, Bagian Kelima Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,Bagian Kedua Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat