Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
c. Pembentukan UPT;
d. Staf Ahli;
e. Kepegawaian;
f. Pembiayaan;
g. Ketentuan Lain-lain;
h. Ketentuan Peralihan;
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2016
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0228/KUM/2016, Tanggal 14 April 2016, tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya beberapa hasil pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya dalam bentuk pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan dan prasarana PDAM lainnya yang sudah diserahgunakan kepada PDAM, tetapi statusnya masih tercatat sebagai barang/aset milik Pemerintah Daerah, maka untuk kepastian legalisasi barang/aset tersebut perlu menetapkan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. HSU No. 5 Tahun 1989; Perda Kab. HSU No. 9 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Penyertaan Modal Daerah;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan jenis retribusi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang 28 Tahun 2009, dinyatakan bahwa jenis retribusi yang tidak diatur dalam undang-undang ini hanya dapat diberlakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2005 Seri C Nomor 18 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada DPRD dilampiri dengan Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang terdiri dari 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai demokrasi dan pengembangan kehidupan sosial serta budaya, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna mendukung Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Kota Bertakwa yang menjunjung tinggi kedisiplinan akan kebersihan dan keindahan lingkungan, maka perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan kebersihan dan keindahan lingkungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2011; PP NO. 81 Tahun 2012; PermenagLinghup No. 14 Tahun 2006; PermenPU No. 06/PRT/M/2007; Permendagri No. 1 Tahun 2007; PermenLinghup No. 18 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 1990; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. HSU No. 16 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Kebersihan;
c. Keindahan Lingkungan;
d. Peran Aktif Masyarakat;
e. Ketentuan Larangan;
f. Tertib Penghuni Bangunan;
g. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban dan Penghargaan;
h. Operasi Penegakan Perda;
i. Sanksi Administratif;
j. Penyidikan;
k. Ketentuan Pidana;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya kualitas kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini di Daerah semakin meluas dan meningkat. Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan peredarannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permenkes No. 239/Menkes/Per/V/1985; Permendag No. 44/M-DAG/PER/9/2009; Permenkes No. 033 Tahun 2012; Peraturan Ka. BPOM No. 36 Tahun 2013; Peraturan Ka. BPOM No. 37 Tahun 2013; Peraturan Ka. BPOM No. 38 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 1990; Perda Kab. HSU No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Maksud dan Tujuan;
c. Pengawasan Bahan Tambahan Pangan;
d. Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Peran Serta Masyarakat;
g. Pembiayaan;
h. Sanksi Administratif;
i. Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/ PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 & Mendagri No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 1990; Perda Kab. HSU No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Prinsip;
c. Kawasan Tanpa Rokok;
d. Ketentuan Larangan, dan Kewajiban;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Penyidikan;
h. Sanksi Administratif;
i. Sanksi Pidana
j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS)
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka diperlukan komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akses sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian Indonesia Universal Akses. Untuk mewujudkan komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah perlu menetapkan suatu kebijakan berbasis masyarakat yang berkualitas, sistematis dan berkelanjutan dalam rangka merubah perilaku masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi yang layak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS)
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1986; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2007; Permendagri No. 51 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 2007; Permenkes No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS), dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup;
d. Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaksanaan;
e. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
f. Kelembagaan;
g. Peran Serta Masyarakat;
h. Penghargaan;
i. Pembiayaan;
j. Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan;
k. Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan hak-hak perempuan dan anak sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak serta menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlu adanya kepedulian dari semua pihak baik masyarakat maupun lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dan aparat penegak hukum. Adanya kecenderungan peningkatan korban dan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang belum tertangani secara maksimal sehingga diperlukan suatu pelayanan terpadu oleh instansi terkait dan lembaga/organisasi kemasyarakatan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam upaya memfasilitasi perempuan dan anak meningkatkan kemampuan keterampilan dan kemandirian serta mendapatkan pelayanan konsultasi dan pemecahan masalah yang dialami perempuan dan anak perlu wadah pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 36 Tahun 1999; Keppres No. 59 Tahun 2002; Keppres No. 87 Tahun 2002; Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 2 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara PPPA No. 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 6 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 13 Tahun 2013; Perda Kab. HSU No. 26 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Ha-hak Korban;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
f. Penyelenggaraan Perlindungan;
g. Kerja Sama dan Kemitraan;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Peran Serta Masyarakat;
j. Pelaporan;
k. Sumber Dana;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Sanksi;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat