Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas, Maksud dan Tujuan; c. Pengawasan Bahan Tambahan Pangan; d. Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya; e. Pembinaan dan Pengawasan; f. Peran Serta Masyarakat; g. Pembiayaan; h. Sanksi Administratif; i. Penyidikan; j. Ketentuan Pidana; k. Ketentuan Lain-Lain; l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat