Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas, Tujuan dan Prinsip; c. Kawasan Tanpa Rokok; d. Ketentuan Larangan, dan Kewajiban; e. Peran Serta Masyarakat; f. Pembinaan dan Pengawasan; g. Penyidikan; h. Sanksi Administratif; i. Sanksi Pidana j. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat